SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Satresnarkoba Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu 132 Gram di Laeya, Satu Pengedar Diamankan

Tersangka pengedar sabu berinisial SR alias S (berlutut tengah) saat diamankan oleh Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Konawe Selatan beserta barang bukti 132 gram sabu, timbangan digital, alat press, dan uang tunai hasil transaksi dalam Operasi Pekat Anoa 2026.

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR alias S di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

“Berdasarkan informasi masyarakat, personel Satresnarkoba bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas terduga pelaku,” kata IPTU Herman Eka Purnama, Selasa (26/5/2026).

Sejumlah paket barang bukti narkotika jenis sabu seberat 132 gram bruto beserta timbangan digital, alat press, dan ponsel pintar milik tersangka SR yang dipaparkan saat konsolidasi di Mapolres Konawe Selatan, Selasa (26/05/2026).

Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima sachet sabu dengan total berat bruto mencapai 132 gram.

Niat Tagih Utang Malah Berujung Petaka: Ibu Bhayangkari di Konsel Diduga Siram Korban Pakai Air Panas

“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Modus pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, alat press, sachet kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp1 juta, hingga satu unit handphone Android merek Oppo Reno 11.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini Satresnarkoba Polres Konawe Selatan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)

Detik-detik Pelajar di Konawe Terpental Ditabrak Motor, Aksi Tragis Terekam CCTV

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement