FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (MAP HUKUM) Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara pada Senin (25/05/2026).
Aksi ini digelar guna menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dalam aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBUN Lapulu, Kota Kendari.
Dalam pernyataannya di depan koridor Mapolda, massa aksi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum tersebut.
Mereka menilai tindakan itu secara nyata melanggar prinsip hukum serta regulasi ketat mengenai tata niaga dan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, mendesak institusi Propam Polda Sultra untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan objektif terhadap dugaan pemufakatan jahat ini. “Jika terbukti, oknum yang terlibat harus ditindak tegas tanpa tebang pilih, dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Beni di sela-sela aksi berlangsung.
Menurut Beni, praktik culas ini berpotensi besar menimbulkan ketidakadilan struktural dan memicu kelangkaan yang merugikan masyarakat, khususnya para nelayan tradisional di pesisir Kota Kendari.
Ia membeberkan, pihaknya menduga ada sekitar 15 kiloliter solar subsidi yang distribusinya dikondisikan atau dibekingi oleh oknum tersebut. “Solar subsidi seharusnya dinikmati nelayan untuk melaut mencari nafkah, bukan justru dialirkan ke pihak yang tidak berhak menerimanya,” tegas Beni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak Humas Polda Sultra terkait tudingan miring yang diarahkan kepada jajarannya tersebut. Di sisi lain, MAP HUKUM Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment