SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Selatan Ungkap 55 Kasus dan Kembalikan Motor Korban Curanmor

Prosesi penyerahan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik korban bernama Yunita oleh Kapolres Konsel melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti yang disaksikan langsung oleh jajaran Polda Sultra lewat koneksi Zoom.

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Polres Konawe Selatan menggelar press release hasil Operasi Pekat Anoa 2026 secara serentak bersama Polda Sulawesi Tenggara dan seluruh Polres jajaran, Rabu (10/6/2026).

Dalam operasi tersebut, Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap sebanyak 55 kasus serta mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari minuman keras, narkotika hingga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Kasi Humas serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Konawe Selatan.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus.

“Pada Operasi Pekat 2026 ini, khusus Polres Konawe Selatan kami mengamankan barang bukti berupa minuman keras pabrikan sebanyak 431 botol, kemudian minuman keras tradisional sebanyak 119 liter,”

Pria di Kendari Mengamuk dan Rusak Rumah Warga Pakai Sajam Sebelum Diciduk Polisi

“Selain itu, kami juga berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 132 gram, mengamankan senjata tajam serta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe Selatan,” ujar AKBP Febry Sam.

Dari total 55 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 53 kasus merupakan peredaran minuman keras, satu kasus narkotika dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan tiga bilah senjata tajam dalam operasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, khusus kasus curanmor, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu empat hari sejak kejadian terjadi pada 20 Mei 2026.

“Alhamdulillah, dalam jangka waktu empat hari kami berhasil melakukan pengungkapan, mengamankan tersangka beserta barang bukti. Pada tanggal 25 Mei kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada korban, dan hari ini satu unit kendaraan roda dua milik Ibu Yunita kami serahkan kembali melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti,” katanya.

Penyerahan barang bukti kendaraan tersebut dilakukan secara interaktif melalui Zoom bersama Polda Sulawesi Tenggara dalam rangkaian press release hasil Operasi Pekat Anoa 2026.

Kebakaran Hebat di Mandonga: Dua Rumah dan Empat Kendaraan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

Kasus curanmor tersebut melibatkan tersangka Ferdi alias Endi bin Buhari. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang pada kendaraan saat diparkir di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor rangka MH1JMH154TK248257 dan nomor mesin JM1E1428830 beserta satu lembar STNK atas nama korban, Yunita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AKBP Febry Sam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana yang merugikan masyarakat. Khusus kasus curanmor, dari hasil diskusi dengan korban terdapat unsur kelalaian karena kunci kendaraan masih terpasang. Untuk itu kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor sehingga kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Tertib Ambil Penumpang di Luar Pelabuhan, Driver Maxim di Kendari Diancam Parang di Sekitar Pelabuhan Wawonii

Sementara itu, pemilik kendaraan yang menjadi korban pencurian, Yunita, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan yang berhasil mengungkap kasus tersebut serta mengembalikan sepeda motornya.

“Terima kasih kepada Kepolisian Sulawesi Tenggara, khususnya Bapak Kapolres Konawe Selatan yang telah mengungkap dan menemukan kembali motor saya yang sempat dicuri. Motor ini sangat berguna bagi saya untuk mencari nafkah sehari-hari,” ujar Yunita.

Ia mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya telah diserahkan kembali melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.

“Alhamdulillah motor saya sudah diberikan kembali. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini,” katanya.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement