FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendampingi kegiatan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., di Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS. Pengawasan dilakukan di tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP), dengan pendampingan dari Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, mekanisme pembelian TBS, serta penerapan harga pembelian yang sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Tim Satgas Pusat bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah. Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” ujar Kombes Dodi.
Dari hasil pengawasan, PT Merbaujaya Indahraya diketahui telah membeli TBS dengan harga di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisis rendemen yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, PT Karya Alam Perdana juga telah menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan tersebut hanya menjual hasil panennya kepada PKS mitra.
Kombes Dodi menambahkan, sejak tim pengawasan turun ke lapangan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada petani kelapa sawit.
Meski demikian, proses pendalaman masih akan terus dilakukan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra berencana mengundang seluruh perusahaan kelapa sawit di wilayah Sultra untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading TBS, pola kemitraan, serta data pembelian TBS periode April hingga Juni 2026.
“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” tutup Kombes Dodi Ruyatman.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul





Comment