FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Walay Abuki di Kabupaten Konawe dengan nilai kontrak sebesar Rp24,7 miliar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumentasi lapangan yang beredar memperlihatkan kondisi saluran irigasi yang diduga belum rampung, terdapat kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, serta progres proyek yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp24.700.000.000 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak 16 Oktober 2025 hingga 14 Juni 2026. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh Citra Irigasi Abuki KSO yang merupakan kerja sama antara CV Cahaya Samudera dan PT Citra Puridian Lestari.
Dokumentasi perusahaan yang beredar menunjukkan bahwa PT Citra Puridian Lestari telah memperoleh pengesahan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tahun 2024. Dalam susunan pengurus perusahaan tersebut tercantum sejumlah direksi dan komisaris, termasuk Muhammad Rusmin Liga yang menjabat sebagai salah satu direktur.
Selain itu, beredar pula dokumen perpajakan atas nama PT Citra Puridian Lestari yang menunjukkan adanya tagihan pajak dengan nominal mencapai Rp335.620.908. Dokumen tersebut turut menjadi perhatian publik karena muncul bersamaan dengan mencuatnya polemik pelaksanaan proyek Irigasi Walay yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan terkait progres dan penyelesaiannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara, Pikran, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Pikran, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dipastikan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. Infrastruktur irigasi memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pernyataan dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari yang menyebut proyek yang dipersoalkan tersebut tidak tercatat dalam perencanaan maupun penganggaran instansi mereka.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.
BASMI Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Satuan Kerja (Satker), pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga kontraktor pelaksana guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun manajemen PT Citra Puridian Lestari terkait berbagai dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul





Comment