SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

‎Gerebek Rumah Petani di Kulisusu Jelang Subuh, Polisi Buton Utara Sita Belasan Elektronik Curian dan Alat Hisap Sabu

Tersangka AL saat dikawal ketat oleh Tim Gabungan Unit Reskrim dan Unit URC Polres Buton Utara pasca-penggerebekan menjelang subuh di rumahnya di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Sabtu (18/07/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, BUTON UTARA – Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal dan Unit URC Polres Buton Utara berhasil menggulung seorang terduga pelaku spesialis pencurian elektronik pada Sabtu (18/7/2026) menjelang subuh.

‎Pelaku yang diketahui berinisial AL (35), seorang petani asal Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, tak berkutik saat polisi mengepung rumahnya.

‎Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Ld. Muhammad Farid, mengatakan dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi tidak hanya menemukan barang bukti hasil curian, tetapi juga fakta mengejutkan terkait motif aksi kejahatan pelaku.

‎”Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AL mengaku nekat menggasak barang-barang elektronik untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk mendanai kecanduan narkobanya. Hal ini diperkuat dengan temuan satu set alat hisap sabu (bong) di kamar tempat ia menyembunyikan barang jarahan,” katanya.

‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai belasan juta rupiah, antara lain, 1 unit Laptop Acer Aspire 5 (Hitam), 1 unit Laptop Asus tipe X455L (Putih), 1 unit HP Vivo Y21 (Biru Navy), 1 unit HP Samsung Galaxy A04s (Merah Jambu), 1 unit HP Oppo A38 (Hitam), 1 unit HP Vivo Y21 (Hitam)

‎Setelah dicocokkan dengan laporan polisi nomor LP/B/40/VII/2026/SPKT, dua unit laptop dan dua unit HP dikonfirmasi sebagai milik korban yang melapor. Sementara itu, dua unit HP lainnya diduga kuat merupakan hasil curian dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang saat ini masih didalami polisi.

‎Terkait hal ini, Polres Buton Utara mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan telepon genggam untuk segera mengecek ke Sat Reskrim.

‎”Bagi warga yang merasa kehilangan HP, silakan datang ke Sat Reskrim Polres Buton Utara dengan membawa bukti dokumen kepemilikan yang sah untuk dicocokkan,” imbuhnua.

‎Saat ini, tersangka AL beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buton Utara guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Editor :  Redaksi | Laporan :  Wan

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement