SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Operasi Tangkap Tangan Polres Buton: 5 Pelaku Pembalakan Liar Diringkus, Ratusan Kayu Jati Ilegal Diamankan

Tim URC Kapitalau Satreskrim Polres Buton dan Unit Reskrim Polsek Sampolawa saat mengamankan lima terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan, Sabtu (25/07/2026)

‎FAKTAINDONESIA.NET, BUTON SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Buton kembali menegakkan hukum dengan menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan hutan Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.

‎Operasi yang berlangsung Sabtu (25/07/2026) siang ini berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan batang kayu jati hasil penebangan tanpa izin.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Unit Reserse Kriminal (URC) Kapitalau bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas penebangan liar di wilayah tersebut.

Barang bukti berupa ratusan batang kayu jati olahan beserta unit mesin gergaji rantai (chainsaw) yang disita polisi di lokasi pembalakan liar

‎Penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.00 WITA dan berhasil memergoki para pelaku yang sedang asyik menumbangkan pohon jati menggunakan mesin gergaji rantai di lokasi kejadian.

‎Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton mengungkapkan, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Fandi (28), H (60), LOM alias Ateng (37), L (60), dan A (29). Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Kota Baubau, Buton Tengah, hingga wilayah Buton.

‎”Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penebangan kayu jati terlarang di kawasan hutan Desa Hendea. Segera setelah menerima informasi, tim kami langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan mereka masih aktif bekerja,” ujar AKP Sunarton saat memberikan keterangan, Minggu (26/07/2026).

‎Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa para pekerja disewa oleh pelaku MA dengan bayaran Rp600.000 per meter kubik kayu yang berhasil ditebang. Lebih mencengangkan lagi, kayu-kayu jati hasil penebangan liar tersebut tidak hanya ditujukan untuk pasar lokal, melainkan direncanakan dikemas dalam peti kemas dan dikirim ke luar daerah melalui Pelabuhan Baubau.



‎Di lokasi kejadian, petugas menemukan tumpukan kayu jati olahan yang sudah siap diangkut. Sebagian besar rencananya akan dibawa ke Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, sementara sebagian lainnya sudah diletakkan di pinggir jalan usaha tani wilayah tersebut.

‎Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, 2 unit mesin gergaji rantai, 1 unit truk pengangkut, ratusan batang kayu jati yang telah diolah

‎Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Buton untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Guna memperkuat dasar hukum penyidikan, tim penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buton Selatan untuk melakukan lacak balak.

‎Langkah ini bertujuan memastikan secara sah bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan kawasan hutan lindung milik negara.

‎Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengrusakan hutan dan tetap aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Editor: Redaksi | Laporan : Wan

Polda Sultra Bekuk Residivis Mabuk yang Palak Pemilik Hotel Pakai Sajam di Tipulu Kendari

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement