FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, secara resmi melantik Ketua terpilih beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kendari masa bakti 2026–2031.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari tersebut dihadiri para advokat, pengurus Peradi dari berbagai daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Peradi bukanlah organisasi profesi biasa, melainkan merupakan organ negara yang menjalankan fungsi negara secara independen.
“Peradi bukan organisasi biasa, tetapi organ negara yang melaksanakan fungsi negara yang sifatnya independen,” ujar Otto.
Ia menjelaskan, kedudukan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Advokat yang menempatkan Peradi sebagai organisasi yang bebas dan mandiri dalam menjalankan fungsi negara. Menurutnya, posisi tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai organ negara, Peradi melaksanakan fungsi-fungsi negara karena dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat sebagai organisasi yang bebas dan mandiri, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Otto juga menekankan bahwa Peradi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia berharap kepengurusan DPC Peradi Kendari yang baru dilantik mampu memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi para advokat, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan independensi harus selalu dijaga oleh setiap anggota Peradi,” katanya.
Selain itu, Otto mengajak seluruh jajaran pengurus DPC Peradi Kendari untuk terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antar-lembaga akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat sekaligus mendukung terwujudnya sistem hukum yang adil, profesional, dan berintegritas di Indonesia.





Comment