SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

‎Tergiur Judi Online, Pria di Kendari Gelapkan Uang Minyak Goreng Rp81 Juta

Wajah terduga pelaku disamarkan dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan minyak goreng senilai Rp81 juta di Kendari. Foto: Ilustrasi/FaktaIndonesia.net

FAKTAINDONESIA.NET, KENDAR – Niat hati ingin membantu memberikan jalan mencari rezeki, seorang pemilik toko sembako di Kota Kendari justru menjadi korban penggelapan. Pelakunya tak lain adalah pria yang baru saja dibantunya, yakni **TI (29), warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga.

‎TI dicokok Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari usai nekat membawa kabur uang hasil penjualan 310 karton minyak goreng senilai Rp81.270.000 demi bermain judi online (judol).

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa ini bermulaSenin (20/7/2026). Saat itu, pelaku TI mendatangi korban, SU (45), yang memiliki toko sembako di kawasan Jalan Poros Pasar Baruga, untuk meminta pekerjaan.

‎”Lantaran TI enggan mengikuti prosedur penerimaan karyawan di toko milik korban, SU lantas memberikan alternatif bantuan lain. Korban mengizinkan TI mengambil barang dagangan berupa minyak goreng secara utang untuk dijual kembali ke toko-toko lain,” katanya.

Tersangka penggelapan berinisial TI (29) saat diamankan tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari di Mapolresta Kendari, Jumat (24/07/2026)

‎Dalam kesepakatan tersebut, TI dibebaskan menaikkan harga jual sebagai keuntungan pribadinya. Setelah barang laku, barulah modal awal disetorkan kembali ke toko milik korban.

‎Hari itu juga, TI membawa sebanyak 310 karton minyak goreng berbagai merek dari Toko Al Fitrah 02 milik korban. Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu penyetoran sekitar pukul 22.00 WITA, TI tak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan tersebut.

‎”Uang hasil penjualan ratusan karton minyak goreng tersebut bukannya disetorkan kepada pemilik toko, melainkan dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Malau.

‎Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai puluhan juta rupiah.

‎Tak terima ditipu, korban akhirnya mencari dan membawa langsung pelaku ke markas kepolisian pada Kamis (23/7/2026). Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, penyidik Polresta Kendari resmi menetapkan TI sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 lembar nota penjualan tertanggal 20 Juli 2026
‎1 lembar laporan penjualan detail Toko Al Fitrah 02.

‎Atas perbuatannya, tersangka TI kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Editor: Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement