FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang residivis berinisial AS yang melakukan aksi pemalakan lengkap dengan senjata tajam di salah satu hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penangkapan terjadi pada Jumat malam (24/07/2026) sekira pukul 23.10 WITA, dan sempat diwarnai adu kecepatan antara petugas dan pelaku sebelum akhirnya pelaku tak berdaya.
Bripka Boy Sagita, Komandan Tim Patroli Perintis Presisi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat AS yang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis arak mendatangi hotel milik pasangan JM dan IH. Pelaku dengan paksa meminta uang kepada pemilik hotel untuk membeli minuman keras tambahan.
”Ketika permintaannya ditolak, suasana memanas dan terjadilah adu mulut yang sengit. Ketegangan semakin memuncak ketika saksi mata bernama EK melihat pelaku mengacungkan sebilah pisau lipat. Tanpa ragu, EK mencoba meredam situasi dengan memeluk pelaku dan berupaya merebut senjata tajam tersebut demi keselamatan semua pihak, ” katanya.
Saat tim patroli tiba di lokasi, pelaku berusaha membuang pisau lipat yang dipegangnya ke dalam selokan di sekitar tempat kejadian.
Namun berkat ketelitian dan kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan kembali. Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu botol arak yang disembunyikan di dalam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku.
”Dari pemeriksaan di lapangan, terungkap fakta lain bahwa sebelum membuat keributan di hotel, pelaku sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang sedang berdiri di area depan hotel,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia baru saja bebas dari penjara pada April 2026 lalu setelah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti, korban, dan saksi telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan





Comment