SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Dugaan Korupsi PSR Kolaka Rp7,5 Miliar, Jangkar Nusantara Gelar Aksi di Kendari Desak BK DPRD dan Gerindra Sultra Bertindak

KENDARI, FAKTAINDONESIA.NET – Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (Jangkar Nusantara) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari, Kamis (6/8/2026).

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat menyuarakan tuntutan agar proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi PSR yang menurut mereka ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Aksi itu dilakukan menyusul meningkatnya status penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Massa juga menyinggung langkah penyidik yang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta salah satu kediaman milik Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Gerindra berinisial AA di Kota Kendari.

Dalam orasinya, massa aksi menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Rumah Karyawan Tambang di Palangga Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

“Lawan korupsi, selamatkan uang rakyat, bersihkan lembaga perwakilan dari oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan,” ujar salah satu perwakilan massa dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, Jangkar Nusantara menilai perkara tersebut menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi, termasuk bagi partai politik. Mereka mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara agar memberikan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap AA dari jabatan struktural maupun keanggotaan partai selama proses hukum berlangsung.

Massa juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil tindakan sesuai mekanisme organisasi apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tak hanya itu, Jangkar Nusantara turut mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menjalankan fungsi pengawasan etik dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan AA, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi, asistensi, dan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kolaka agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Polres Konawe Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kapolres

Mereka turut mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Secara keseluruhan, Jangkar Nusantara menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pihak-pihak terkait. Mereka memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja untuk merespons aspirasi tersebut. Apabila tidak terdapat perkembangan yang dinilai memadai, aliansi menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari AA maupun pihak Partai Gerindra Sulawesi Tenggara terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Redaksi juga masih menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kolaka terkait proses penyidikan perkara dimaksud.

Detik-Detik Mobil Pickup Hilang Kendali dan Tabrak Pagar Masjid di Laeya Konawe Selatan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement