SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Mantan Bupati Konawe Utara Ruksamin Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencurian, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Mantan Bupati Konawe Utara Ruksamin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencurian dengan pemberatan material pabrik di Kabupaten Konawe Utara.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara sekaligus mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan seorang warga berinisial J.

Laporan tersebut diajukan pada 5 April 2026 melalui kuasa hukum korban. Pihak pelapor menyebut telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, namun mengklaim tidak memperoleh itikad baik dari pihak terlapor.

Kuasa Hukum korban, Muh. Baidar Maulid, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Ya, sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya sudah dibuka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” kata Baidar, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Baidar, saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat pemotong dan memuatnya ke dalam truk.

Anggota DPRD Sultra Suparjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Moramo Utara

“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” ujarnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Haskin Abidin, menyebut kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp4 miliar. Kami sudah melakukan estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya, serta telah melampirkannya dalam laporan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Sultra menetapkan tiga orang sebagai tersangka. R diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada 6 Februari 2026 dan 27 Februari 2026.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I.

Sosok AKBP Febry Sam, Perwira Humanis yang Kini Menjabat Kabag Binkar Ro SDM Polda Sultra

Kuasa hukum korban lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam menangani perkara tersebut.

“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ruksamin Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Di sisi lain, kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya mengabaikan proses hukum perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Unaaha.

Menurut Dedi, status kepemilikan satu unit mesin crusher yang menjadi objek perkara masih disengketakan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada 4 Mei 2026 dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

Resmi Pimpin Polres Konawe Selatan, Ini Profil AKBP Daeng Riandika Mahardani

“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku penggugat telah mengajukan empat alat bukti surat, sedangkan pihak tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” kata Dedi.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026.

Menurutnya, permohonan tersebut meminta agar proses pidana ditangguhkan hingga gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dedi berpendapat bahwa apabila kepemilikan suatu barang masih menjadi objek sengketa perdata, maka unsur pidana mengenai pengambilan barang milik orang lain belum dapat dipastikan.

Selain itu, ia menyebut pengadaan mesin crusher tersebut berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan menurut pihaknya seluruh proses pengadaan, mulai dari pencarian unit, pembayaran uang muka hingga pelunasan, dilakukan oleh Ruksamin.

“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” tutup Dedi.

‎Editor: Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement