SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

DPC PERMAHI Kendari Dukung Pengusaha Lokal, Kawal Profesionalitas dan Kepatuhan Hukum PT SJS

KENDARI, FAKTAINDONESIA.NET – Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kendari meminta polemik terkait kerja sama PT Satria Jaya Sultra (PT SJS)dengan PT Antam Tbk UBPN Pomalaa disikapi secara objektif, proporsional, serta berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan L.M. Nadin Al Jisri, Plt Ketua Umum DPC PERMAHI Kendari, menyikapi sorotan publik terhadap kontrak pekerjaan jasa penyewaan alat berat antara PT SJS dan PT Antam yang dalam sejumlah pemberitaan disebut bernilai sekitar Rp890 miliar.

Menurut Nadin, besarnya nilai kontrak merupakan hal yang wajar menjadi perhatian publik. Terlebih, PT Antam merupakan perusahaan BUMN yang memiliki aktivitas strategis di sektor pertambangan.

Namun, besarnya nilai sebuah kontrak tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“Hal yang perlu diuji adalah proses pengadaan, dasar hukum, mekanisme pemilihan, pemenuhan persyaratan, isi perjanjian, serta pelaksanaan pekerjaan,” kata Nadin.

Terobos Plafon Kamar, Pria Berjaket Merah di Kendari Kepergok Warga dan Diamuk Massa

Ia menyatakan, DPC PERMAHI Kendari menghormati fungsi pengawasan DPRD, masyarakat maupun aparat penegak hukum terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun, setiap kritik, pertanyaan maupun dugaan harus tetap ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan begitu, semua dapat diperiksa secara transparan dan objektif, bukan justru terkesan memaksakan kehendak tanpa dasar,” tegasnya.

Perusahaan Lokal Harus Diberi Ruang

Nadin juga menilai keberadaan PT SJS perlu dilihat secara utuh.

Aksi 3 Pria Bobol Tangki Solar Ekskavator di BLKK Kolaka Terekam CCTV dengan Jelas, Pelaku Masih Berhasil Kabur dan Jadi Buron

Sebagai perusahaan lokal Sulawesi Tenggara, PT SJS disebut memiliki aktivitas dalam rantai usaha pertambangan, termasuk jasa alat berat dan pengangkutan.

Di balik aktivitas tersebut terdapat tenaga kerja, operator, pemasok, penyedia jasa serta masyarakat yang berpotensi memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.

Karena itu, menurut Nadin, keberhasilan perusahaan lokal memperoleh pekerjaan berskala besar tidak seharusnya langsung dipandang negatif.

“Perusahaan daerah harus diberikan kesempatan yang adil untuk tumbuh, meningkatkan kapasitas, membangun pengalaman serta membuktikan kemampuan bersaing dengan perusahaan dari luar daerah maupun di tingkat nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Nadin menegaskan dukungan terhadap pengusaha lokal bukan berarti memberikan kekebalan terhadap hukum.

Nur Alam Koreksi Pernyataan Gubernur Sultra soal Utang Rp33 Miliar di Tahun 2012

PT SJS tetap memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas, transparansi, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, kepatuhan terhadap peraturan serta memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya.

“Semakin besar kepercayaan yang diberikan kepada sebuah perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya,” katanya.

PERMAHI Dorong Pengawasan Berbasis Data

DPC PERMAHI Kendari menyerukan kepada seluruh pihak agar mengedepankan data, dokumen dan bukti dalam menyampaikan kritik.

Selain itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan dugaan sebagai stigma maupun vonis terhadap PT SJS.

PERMAHI juga mendorong agar proses pengawasan berjalan transparan, objektif dan tidak diskriminatif, sekaligus tetap memberikan ruang yang adil bagi perusahaan lokal untuk bersaing.

Menurut Nadin, Sulawesi Tenggara tidak boleh hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan industri, sementara pengusaha lokal tidak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh.

Investasi, kata dia, harus mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok daerah, meningkatkan penerimaan daerah serta mendorong lahirnya perusahaan lokal yang mampu bersaing secara nasional.

DPC PERMAHI Kendari menyatakan mendukung kesempatan PT SJS sebagai perusahaan lokal untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian Sulawesi Tenggara.

Namun, dukungan tersebut tetap berjalan beriringan dengan pengawasan.

“Kami tetap mendorong pengawasan yang sehat dalam rangka penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap perusahaan yang bandel atau bermain-main dengan hukum, kami akan berada di garda terdepan,” tegas L.M. Nadin Al Jisri, Plt Ketua Umum DPC PERMAHI Kendari.

Nadin menegaskan, keberpihakan terhadap pengusaha lokal tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran hukum.

“Dukung pengusaha lokal, kawal profesionalitas, dan pastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.”(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement