FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menyampaikan koreksi terbuka terhadap pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait utang pemerintah daerah yang disebut mencapai Rp33 miliar dan dikaitkan dengan tahun 2012.
Nur Alam menilai angka tersebut perlu diverifikasi kembali berdasarkan dokumen resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan, penyampaian Gubernur Sultra di hadapan DPRD Sultra merupakan bagian dari penyampaian LKPD Tahun 2025, sehingga seluruh angka yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pidato yang saudara sampaikan adalah bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LKPD tahun 2025. Bukan pidato LKPD tahun 2012,” ujar Nur Alam.
Menurut Nur Alam, dalam penyampaian tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki utang, khususnya pada OPD pendidikan, sebesar sekitar Rp33 miliar yang dikaitkan dengan tahun 2012.
Namun, berdasarkan dokumen LKPD yang menjadi rujukannya, angka tersebut dinilai tidak sesuai.
“Di dalam dokumen tersebut jelas dan terang melaporkan bahwa utang yang dimaksud tahun 2012 sesungguhnya hanya Rp11,6 juta. Sedangkan untuk total tahun 2012 sampai dengan 2017 untuk seluruh SKPD, jumlahnya hanya sekitar Rp3,8 miliar. Jadi bukan Rp33 miliar,” katanya.
Nur Alam juga mempertanyakan secara logis apabila utang tersebut benar berasal dari tahun 2012 dan belum diselesaikan hingga sekarang.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban pemerintah daerah yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun, harus ada penjelasan mengenai kronologi, dasar administrasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kewajiban tersebut.
“Kalau memang kita mau membayar pajak, kemudian disebut ada utang sampai Rp33 miliar, menurut saya perlu dijelaskan secara rinci. Apalagi kalau perhitungannya dimulai sejak tahun 2012 sampai 2025,” ujarnya.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya disampaikan dalam bentuk angka, tetapi juga ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku apabila memang terdapat dugaan penggunaan anggaran yang tidak semestinya.
“Kalau memang ada utang, laporkan saja. Biar kita tahu siapa yang menggunakan dan bagaimana prosesnya. Kalau tidak dilaporkan, bagaimana kita bisa tahu?” katanya.
Nur Alam menilai penyebutan angka Rp33 miliar sebagai utang sejak 2012 tidak logis apabila tidak disertai dokumen dan perhitungan yang jelas.
“Bayangkan tahun 2012, kemudian sampai sekarang belum dibayar. Menurut saya itu perlu dijelaskan. Kalau tahun 2025 masih masuk akal, tetapi kalau disebut dari tahun 2012 sampai sekarang, tentu harus ada penjelasan yang sangat jelas dan logis,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap pernyataan kepala daerah, terlebih jika disampaikan dalam forum resmi DPRD dan kemudian menjadi konsumsi publik.
“Setiap ucapan kepala daerah itu benar-benar harus tercatat, teridentifikasi, terdokumentasi dengan baik dan benar. Sebagai kepala daerah, kita harus punya kemampuan korektif dan kemampuan menjelaskan secermat-cermatnya seluruh data yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah juga perlu lebih selektif dalam menerima laporan maupun informasi dari jajaran staf sebelum disampaikan kepada publik.
“Saya berharap Gubernur lebih ketat lagi dalam menerima laporan maupun data dari staf. Sebab saya mengetahui informasi ini datang dari staf saudara. Mohon hal ini menjadi koreksi dan silakan diteliti kembali dokumen LKPD yang sudah dibuat dan disampaikan,” katanya.
Nur Alam berharap perbedaan angka tersebut dapat segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koreksi tersebut, kata dia, disampaikan sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Tenggara dengan tujuan mendorong akurasi data, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor: Redaksi | Laporan : Sul


Comment