FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari akhirnya bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi memutus gugatan sengketa tanah yang menimpa mereka dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kemenangan warga dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi yang diputus pada Kamis (23/7) ini tidak lepas dari pendampingan hukum Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, beserta tim. Bantuan hukum tersebut menjadi kunci utama warga dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini diklaim pihak lain.
salah seorang warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas putusan pengadilan serta pendampingan yang diberikan LBH HAMI Sultra.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu memperjuangkan hak kami. Bantuan beliau memberikan semangat dan keyakinan bagi kami,” ujar Erik.
Sengketa ini bermula saat delapan unit rumah warga di Lorong Tunggala Dalam (Baito) mendadak beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain dan bersertifikat resmi. Padahal, warga telah membeli tanah tersebut sejak 2013 dari pemilik pertama, Herman/Suharto, serta mengantongi alas hak dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sah.
Konflik sempat dimediasi di Kantor Lurah Wua-wua untuk menanyakan penerbitan sertifikat baru oleh BPN. Namun, pihak penggugat enggan memberikan bukti dan justru melaporkan warga ke Polda Sultra hingga akhirnya bergulir ke gugatan perdata di PN Kendari.
Melalui putusan akhir PN Kendari ini, majelis hakim memutus gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima, sehingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga Tunggala Dalam dari ancaman dugaan mafia tanah.
Warga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadikan hasil ini sebagai akhir dari konflik tanah yang telah berlangsung lama.
Editor: Redaksi | Laporan : Sul


Comment