SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Sindikat Pencuri Spesialis Kabel Menara dan Alat Berat Dibongkar Polres Buton Utara, Penadah Ditangkap

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama bersama Kasat Reskrim saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian spesialis kabel menara telekomunikasi dan komponen alat berat di Mako Polres Buton Utara, lengkap dengan barang bukti berupa aki, komponen ekskavator, tangga lipat, serta alat timbangan yang berhasil disita petugas.

‎‎FAKTAINDONESIA.NET, BUTON UTARA – Komplotan pencuri kabel tembaga menara telekomunikasi dan komponen alat berat ekskavator yang meresahkan warga di Kabupaten Buton Utara akhirnya dibongkar polisi.

‎Satreskrim Polres Buton Utara menangkap sejumlah pelaku dalam kasus pencurian yang menyasar kabel tembaga milik PT Telkomsel hingga komponen penting ekskavator.

‎Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi, yakni pencurian kabel tembaga menara telekomunikasi di Desa Laangke pada akhir Juni 2026 dan pencurian komponen ekskavator di belakang RSUD Buton Utara.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama saat memperlihatkan barang bukti kabel tembaga tower telekomunikasi dan komponen ekskavator hasil kejahatan komplotan pencuri di Mapolres Buton Utara.


‎Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, Tim URC Satreskrim terlebih dahulu menangkap dua orang, yakni SM selaku pelaku dan MI yang diduga berperan sebagai penadah.

‎Keduanya diamankan pada Jumat (3/7/2026) di Kecamatan Kulisusu Utara. Penangkapan tersebut bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

‎Namun, seorang pelaku lainnya berinisial KD berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama saat memperlihatkan barang bukti kabel tembaga tower telekomunikasi dan komponen ekskavator hasil kejahatan komplotan pencuri di Mapolres Buton Utara.

‎Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan bantuan Polsek Bahodopi, KD akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (6/8/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga memanfaatkan lokasi yang sepi dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual kepada penadah.

‎Polisi juga mengungkap bahwa MI telah membeli barang hasil curian dari KD sebanyak enam kali.

‎Atas perbuatannya, KD dan SM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Sementara MI dijerat Pasal 591 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

‎“Kami terus bergerak cepat menindak tegas pencurian yang merugikan banyak pihak dan mengganggu fasilitas umum. Jangan coba-coba, ke mana pun kalian lari, tetap akan kami temukan,” tegas Kapolres.

Editor: Redaksi | Laporan : Wan 

Aksi Terekam CCTV! Pria Bertopi Hitam Gasak Dompet Tertinggal di Etalase Konter HP Wawonii Barat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement