FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Aksi nekat mencuri gerobak jualan Pop Ice justru berakhir celaka bagi Dedi Hermawan (42). Belum sempat membawa kabur barang sasaran, warga Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari ini lebih dulu dikepung dan diamankan warga yang sigap mengawasi lingkungan di tengah malam buta.
Kejadian itu berlangsung Jumat malam (7/8/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Saat suasana sepi dan hening, Dedi diam-diam mencoba memindahkan gerobak berbahan aluminium milik tetangganya yang terparkir di depan kios korban. Namun gerak-geriknya yang mencurigakan tak luput dari pantauan warga sekitar.
Merasakan ada hal yang tidak wajar, warga segera mendekat lalu mengepung pelaku hingga tak berkutik. Aksi pencurian pun gagal total gerobak tetap aman, pelaku tertangkap tangan sebelum bisa melarikan diri bersama barang curian.
“Pergerakan pelaku disadari warga sekitar. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri bersama barang tersebut,” ungkap Kapolsek Kemaraya Iptu Busranuddin saat dikonfirmasi Senin (10/8/2026).
Setelah dikendalikan warga, Dedi langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Kemaraya segera melakukan penangkapan dan menempatkannya di tahanan untuk mencegah pelarian sekaligus mengamankan barang bukti berupa gerobak jualan Pop Ice berbahan aluminium itu.
Kini Dedi Hermawan mendekam di Rutan Polsek Kemaraya dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa kewaspadaan kolektif masyarakat adalah benteng terkuat keamanan lingkungan. Aksi licik di jam sunyi tak bisa lepas dari mata warga yang peduli, sehingga kerugian lebih besar berhasil dicegah lebih awal.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan


Comment