SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Ekonomi

Agusran Saelang bakal Bongkar aktor intelektual dibalik kegiatan Tambang Ilegal di PT MOM

Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang, saat meninjau langsung lokasi konsesi seluas 58,23 hektare yang terdampak penambangan ilegal di Desa Morombo Pantai, Konut.

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE UTARA — PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) menegaskan komitmennya untuk membongkar dugaan praktik penambangan ilegal terstruktur di atas lahan konsesi seluas 58,23 hektare miliknya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Direktur PT MOM, Agusran Saelang, meninjau langsung kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami kerusakan parah akibat penambangan liar tanpa izin sepanjang rentang waktu 2020 hingga 2022.

Penambangan tanpa izin tersebut disinyalir terjadi saat legalitas perusahaan tengah disengketa atau dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak mungkin mereka berani tanpa ada perintah dari pihak manajemen tertinggi saat itu,” ungkap Agusran usai melakukan pemantauan lapangan di Morombo Pantai, Sabtu (12/9/2026).

Menanggapi sanksi administratif yang sempat dijatuhkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan, manajemen baru PT MOM di bawah kepemimpinan Agusran bergerak mengumpulkan barang bukti digital dan fisik guna membersihkan nama baik perseroan.

807 Mahasiswa Baru Warnai PKKMB Unsultra, Rektor Serukan Semangat Belajar dan Berintegritas

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini menegaskan, PT MOM telah mengantongi deretan nama, baik pelaku lapangan maupun dugaan aktor intelektual yang mengendalikan aktivitas pengerukan nikel secara ilegal tersebut.

Pihak manajemen tengah menggodok koordinasi intensif bersama Satgas PKH serta aparat penegak hukum (APH) guna membawa temuan ini ke proses pidana secara resmi.

Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan konsesi IUP PT MOM menjadi bersih (clean and clear) sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang ditetapkan negara.

Editor: Redaksi

Polda Sultra Tetapkan Pria Berinisial AN Tersangka Karhutla 80 Hektare Kawasan HPT Koltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement