FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.
Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra bersama Polres Kolaka Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka atas kasus pembakaran hutan yang menghanguskan lahan seluas 80 hektare tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
“Bukti yang kami peroleh berupa keterangan saksi mata, rekaman video, dan hasil pemeriksaan ahli,” ujar Wisnu, Minggu (13/9/2026).
Insiden ini bermula saat tersangka AN secara sengaja membakar rumpun bambu menggunakan pemantik api. Nahas, api dengan cepat menjalar tak terkendali hingga melalap puluhan hektare kawasan hutan lindung/produksi.
Dua orang saksi mata dilaporkan melihat langsung aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka di TKP. Dalam proses pemeriksaan, AN juga telah mengakui bahwa perbuatan tersebut murni atas inisiatif pribadi.
Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026 bertanggal 11 September 2026. Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, mengonfirmasi area yang terbakar merupakan kawasan HPT aktif dengan luas terdampak mencapai 80 hektare.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AN menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Saat ini berkas perkara sedang dirampungkan oleh tim penyidik bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, sementara tim gabungan di lapangan masih terus melakukan pendinginan di lokasi guna memastikan tidak ada lagi titik api yang menyala.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment