FAKTAINDONESIA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah perseorangan.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif sekaligus dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Para Pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut meskipun Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Mereka berpendapat persoalan yang dipersoalkan merupakan cacat syarat pencalonan sejak awal sehingga semestinya dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi pencalonan.
Namun, setelah memeriksa permohonan, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, ahli, saksi, serta alat bukti para pihak, MK sampai pada kesimpulan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam bagian konklusi, MK menyatakan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan para Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan secara substantif.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
MK kemudian menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sementara dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan:
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan demikian, putusan tersebut tidak berujung pada penilaian MK bahwa dalil mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti. Perkara berhenti pada persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.
Putusan ini menjadi penutup proses PHPU yang diajukan para Pemohon untuk mempersoalkan kembali aspek pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, khususnya terkait persyaratan pendidikan.


Comment