SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polsek Lambandia Ringkus Dua Pembobol Rumah Dinas SDN 1 Lambandia

Personel Polsek Lambandia saat mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah dinas SD Negeri 1 Lambandia berinisial MS dan MA beserta barang bukti kejahatan di Mako Polsek Lambandia.

FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA TIMUR — Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Lambandia untuk mengungkap dugaan pencurian di rumah dinas SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
‎
‎Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
‎
‎Kedua terduga pelaku berinisial MS dan MA. Keduanya diamankan pada Rabu (7/10/2026) di sebuah ruko yang sementara dibangun di Desa Lambandia.
‎
‎Kapolsek Lambandia Iptu Ismail mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jusman kepada piket penjagaan Polsek Lambandia.
‎
‎Personel kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
‎
‎Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku.
‎
‎Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MS serta MA. Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian juga ditemukan dan diamankan.
‎
‎Pelapor Jusman mengapresiasi respons cepat polisi dalam menangani kasus tersebut.
‎
‎“Sangat baik. Pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Iptu Ismail menegaskan, pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman

Editor: Redaksi
Laporan: Wan

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement