FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA TIMUR — Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Lambandia untuk mengungkap dugaan pencurian di rumah dinas SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial MS dan MA. Keduanya diamankan pada Rabu (7/10/2026) di sebuah ruko yang sementara dibangun di Desa Lambandia.
Kapolsek Lambandia Iptu Ismail mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jusman kepada piket penjagaan Polsek Lambandia.
Personel kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MS serta MA. Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian juga ditemukan dan diamankan.
Pelapor Jusman mengapresiasi respons cepat polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Sangat baik. Pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” ujarnya.
Iptu Ismail menegaskan, pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman
Editor: Redaksi
Laporan: Wan


Comment