SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh Berita Sultra

Sumpah Pemuda ke-98: Ikrar yang Lahir Sebelum Negaranya Ada

Ikhsan Jamal, penulis opini “Sumpah Pemuda ke-98: Ikrar yang Lahir Sebelum Negaranya Ada”.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Setiap 28 Oktober, linimasa kita dipenuhi poster, twibbon, dan ucapan selamat. Upacara digelar di sekolah dan kantor, lalu hari berjalan seperti biasa. Perayaan itu tidak salah, tetapi saya khawatir kita terlalu sering berhenti di situ.

Tahun ini genap 98 tahun sejak ikrar itu dibacakan. Banyak dari kita hafal tiga butir sumpahnya, tetapi jarang bertanya siapa yang merumuskannya, dalam situasi apa, dan apa jejaknya pada hukum yang kita pakai sekarang.

Tesis saya sederhana: Sumpah Pemuda bukan hanya peristiwa sejarah yang layak dikenang, melainkan fondasi moral yang kemudian dikukuhkan menjadi norma hukum. Karena itu, merawatnya adalah tanggung jawab warga, bukan sekadar agenda seremoni.

Sejarah Membuktikan Persatuan Itu Dibangun, Bukan Diwariskan

Sumpah Pemuda sering digambarkan seolah lahir mendadak dalam satu malam. Kenyataannya, ia puncak dari proses panjang. Sejak awal abad ke-20, organisasi pemuda tumbuh di berbagai daerah seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, dan Jong Ambon, masing-masing dengan identitas kedaerahannya.

Kongres Pemuda I pada 1926 menjadi ruang perkenalan awal, lalu Kongres Pemuda II pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia melahirkan rumusan yang kita kenal. Kongres itu berlangsung di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga rapat. Soegondo Djojopoespito memimpin, sementara Muhammad Yamin menjadi sekretaris sekaligus perumus ikrar.

Tipu Daya Berkedok Ojek Online, Buser77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pemerkosaan Remaja Disabilitas

Pada rapat pertama, Yamin menyampaikan bahwa ada lima faktor yang dapat memperkuat persatuan Indonesia: sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan. Menurut saya, daftar itu menarik karena memperlihatkan bahwa para pemuda tidak hanya berbicara soal semangat. Mereka sudah berpikir tentang unsur-unsur yang menopang sebuah bangsa, termasuk unsur hukum.

Di penghujung kongres, W.R. Supratman memperdengarkan “Indonesia Raya” dengan biolanya, secara instrumental karena pengawasan aparat kolonial. Sebuah lagu kebangsaan dimainkan di bawah mata pemerintah yang justru tidak ingin kebangsaan itu ada.

Pendapat Para Ahli tentang Bobot Peristiwa 1928

Sejarawan Asvi Warman Adam menilai bahwa Sumpah Pemuda 1928 dapat dipandang sebagai “proklamasi” bangsa Indonesia dalam dunia ide dan pemikiran. Pendapat ini penting, sebab ia menempatkan 1928 bukan sebagai pemanasan menuju 1945, melainkan sebagai momen kelahiran gagasan kebangsaan itu sendiri.

Asvi juga menjelaskan bahwa sebelum ikrar itu, perlawanan terhadap penjajah Belanda masih berlangsung pada tingkat lokal dan kedaerahan. Sesudah 1928, terjadi apa yang ia sebut kemerdekaan secara simbolik dan mental, ketika sentimen kesukuan dan kedaerahan dikalahkan oleh rasa kebangsaan.

Dari luar negeri, Indonesianis Ben Anderson menilai bahwa pemuda adalah sumber utama revolusi Indonesia. Penilaian ini menegaskan bahwa peran pemuda bukan romantisasi belaka. Dalam kajian akademik yang serius pun, pemuda diposisikan sebagai penggerak sejarah.

Mencekam! Pria Bawa Parang Panjang Terobos Lapangan Bola di Sampara Konawe, Puluhan Penonton Berhamburan

Kedua pandangan ini saling melengkapi. Asvi menunjukkan makna ke dalam, yaitu bagaimana identitas yang terpecah menyatu. Anderson menunjukkan dampak ke luar, yaitu bagaimana energi pemuda menjadi tenaga perubahan politik. Gabungan keduanya menjelaskan mengapa ikrar yang hanya tiga butir bisa menggerakkan begitu banyak hal.

Jejak Sumpah Pemuda dalam Hukum Kita

Secara hukum, Sumpah Pemuda bukan undang-undang dan tidak memiliki sanksi. Ia ikrar politik dan moral. Namun, ketiga butirnya diterjemahkan ke dalam hukum positif kita, dan di situlah relevansi yuridisnya.

Butir bahasa persatuan menemukan pijakan di Pasal 36 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Aturan teknisnya dijabarkan dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lalu diperkuat Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Butir tanah air dan bangsa yang satu terwujud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara kesatuan berbentuk republik, serta Pasal 25A tentang negara kepulauan. Lebih jauh, Pasal 37 ayat (5) menyatakan bahwa bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah lewat amendemen. Artinya, gagasan “satu tanah air” dikunci dengan tingkat perlindungan konstitusional tertinggi.

Menariknya, hukum kita juga mengakomodasi sisi lain yang disebut Yamin, yakni hukum adat dan kebudayaan daerah. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, sedangkan Pasal 32 ayat (2) menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah. Jadi hukum kita tidak menyeragamkan, tetapi menyatukan tanpa menghapus keberagaman.

Rumah Mantan Kades di Konsel Ludes Terbakar: Emas, 7 Sertifikat Tanah Hangus, Kerugian Capai Rp700 Juta

Peran pemuda secara khusus diatur dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 sampai 30 tahun dan mewajibkan negara memberikan pelayanan kepemudaan. Ruang bersuara mereka dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hak itu tentu tidak tanpa batas. Pasal 28J mengingatkan bahwa kebebasan dijalankan dengan menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Diskusi yang sehat justru terletak di sini: di mana garis antara kebebasan berpendapat dan pembatasannya, dan bagaimana memastikan pembatasan itu tidak berubah menjadi alat membungkam kritik yang sah.

Antitesis: Sumpah Pemuda Bukan Satu-satunya Titik Awal

Opini yang jujur harus berani menghadapi sudut pandang lain. Sebagian kalangan mengingatkan agar kita tidak menyempitkan sejarah kebangsaan hanya pada satu peristiwa. Dalam tulisannya, Asvi Warman Adam bahkan menyebut bahwa Perhimpunan Indonesia di Belanda pada 1925 lebih fundamental dibanding Sumpah Pemuda.

Pandangan ini tidak mengecilkan 1928. Ia mengingatkan bahwa gagasan Indonesia tumbuh dari banyak tempat dan banyak tokoh, termasuk mereka yang peran historisnya jarang dikenal publik. Menurut saya, ini justru memperkaya peringatan kita. Sumpah Pemuda adalah momen yang dikenang bersama, tetapi ia berdiri di atas kerja panjang banyak orang.

Ada pula kritik yang sering terdengar, bahwa peringatan tahunan hanya menghasilkan seremoni tanpa dampak nyata. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru. Namun, jawaban atas seremoni yang hampa bukanlah meninggalkan peringatan, melainkan mengisinya dengan substansi, termasuk pema

 

editor : redaksi | penulis : Ikhsan Jamal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement