FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji memantau langsung kegiatan pengaturan lalu lintas di Simpang Empat Pasar Baru, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (2/11/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan sekaligus menekan pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas di salah satu titik dengan aktivitas kendaraan cukup tinggi di Kota Kendari.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Sultra didampingi Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Argowiyono, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi. Sejumlah personel kepolisian dan instansi terkait turut terlibat.
Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Argowiyono menjelaskan, Simpang Empat Pasar Baru menjadi salah satu titik strategis yang membutuhkan pengaturan secara intensif karena tingginya aktivitas masyarakat dan volume kendaraan.
Menurutnya, kehadiran personel di lapangan diperlukan untuk mengurai kepadatan sekaligus merespons hambatan lalu lintas secara langsung.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah rekayasa pengaturan durasi lampu lalu lintas. Petugas menemukan durasi lampu hijau dari salah satu arah terlalu singkat sehingga menyebabkan antrean kendaraan.
“Contohnya tadi, lampu merah dari satu titik durasinya terlalu cepat hijau, sehingga langsung kami rekayasa dengan melakukan dua kali penarikan. Dengan demikian, antrean kendaraan yang terlampau panjang dapat langsung terurai,” jelas Argowiyono.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Argowiyono memberikan keterangan kepada awak media saat kegiatan pemantauan pengaturan lalu lintas di Kota Kendari.
Selain rekayasa lalu lintas, Polda Sultra juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Kota Kendari untuk membenahi infrastruktur jalan di sekitar kawasan tersebut.
Sejumlah bagian jalan yang masih berupa tanah direncanakan akan diaspal. Penataan jalur bagi pejalan kaki juga menjadi perhatian guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Argowiyono turut mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama larangan menerobos lampu merah, melawan arus, serta kewajiban menggunakan helm berstandar keselamatan.
Ia menyebutkan, pelanggaran melawan arus di kawasan tersebut telah beberapa kali memicu kecelakaan.
“Di titik-titik khusus seperti ini sudah terjadi dua hingga tiga kali kecelakaan akibat kendaraan yang melawan arus. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi traffic light dan tidak melewati batas zebra cross,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa, Dirlantas menyampaikan bahwa kegiatan satuan tugas preventif dan penegakan hukum berjalan sesuai rencana. Pada tahap awal, operasi lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, disertai peningkatan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Proporsi kegiatan operasi direncanakan meliputi 20 persen sosialisasi, 50 persen langkah preventif, dan 30 persen penegakan hukum. Penindakan akan lebih diintensifkan pada pekan terakhir operasi dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Untuk menekan pelanggaran yang masih ditemukan, khususnya melawan arus dan tidak menggunakan helm, personel Satgas Tindak juga memasang sejumlah plang peringatan larangan melawan arus di titik penjagaan.
“Walaupun jarak putar balik dirasa cukup dekat oleh sebagian pengendara, kami tegaskan bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan karena arus kendaraan dari arah berlawanan cukup kencang,” ujarnya.
Argowiyono berharap penggelaran personel di sejumlah titik pengawasan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Polda Sultra pun mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan ketertiban saat berkendara.
Upaya pengaturan dan pengawasan tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor: Redaksi


Comment