FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Aktivitas pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra sebelum diduga berkembang menjadi produksi dalam skala lebih besar.
Lokasi yang berada di Desa Lalonggasumeto, Kecamatan Lalonggasumeto, tersebut digerebek polisi pada Senin (2/11/2026).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, mengatakan pengungkapan itu bermula setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial R dalam kasus kepemilikan sabu seberat 3,5 gram.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kosong yang diketahui merupakan milik nenek tersangka.
Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.
Reda mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku pernah berhasil membuat sabu dengan berat sekitar 25 gram melalui percobaan yang dilakukan sekitar tiga bulan sebelumnya.
Namun, aktivitas produksi tersebut sempat terhenti karena tersangka belum mendapatkan salah satu bahan baku yang dibutuhkan.
Reda menyebut pihaknya bersyukur lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sabu itu berhasil ditemukan sebelum aktivitasnya berkembang menjadi produksi dalam skala besar.
“Syukurnya tempatnya kita gerebek duluan sebelum beroperasi besar,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan aktivitas produksi narkotika tersebut.
Editor: Redaksi
Laporan: Wan


Comment