SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Bocah SD di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Saat Hendak Mengaji, Pelaku Diamankan Polisi

istimewa

FAKTAINDONESIA.NET – Peristiwa tragis menimpa seorang murid kelas 5 SD berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Bocah perempuan itu tewas setelah digorok seorang pria saat hendak pergi mengaji, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-polia.

Jarak antara Kecamatan Poli-polia dengan Kota Kendari, ibu kota Sultra, sekitar 128,8 kilometer atau dapat ditempuh dalam waktu 2,5 hingga 3 jam perjalanan darat menggunakan motor maupun mobil.

Salah seorang saksi, Puput, mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian. Namun, ia mendapat informasi dari keluarga korban bahwa MA sebelumnya hendak berangkat mengaji.

“Saya juga kurang tahu sebenarnya kejadiannya seperti apa, kak. Namun saya bertanya ke keluarganya, katanya hendak pergi mengaji,” ucap Puput, Jumat (5/9/2025).

Menurut keterangan, di tengah perjalanan menuju tempat mengaji, MA dihentikan oleh seorang pria. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka parah. MA sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kolaka Timur, namun nyawanya tidak tertolong.

Gagal Beraksi, Pria di Konawe Utara Malah Dibekuk dengan 58 Paket Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik aksi keji tersebut.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka jerat hukum lebih berat menanti, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement