SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

RDP di DPRD Sultra Bersama Warga Bangun Jaya, Begini Penjelasan PT Tambang Indonesia Sejahtera

FAKTAINDONESIA.NET – Manajemen PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara dan perwakilan masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (9/9/2025).

Agenda RDP tersebut membahas polemik lahan, legalitas perusahaan, hingga penjelasan mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT TIS di Desa Bangun Jaya.

Direktur Operasional PT TIS, Laode Sabaruddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan.

Ia menyebut aktivitas pertambangan perusahaan saat ini hanya seluas 1 hektare dan berada di atas lahan milik orang tua Direktur Utama PT TIS.

“Bisa dibuktikan lahan warga mana yang kami serobot. Sampai sekarang kami melakukan pertambangan di atas tanah milik orang tua Dirut PT TIS dengan luasan 1 hektare. Kami tidak pernah melakukan aktivitas di tempat lain,” tegas Sabaruddin.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

Ia menambahkan, bukaan lahan perusahaan dapat dipantau melalui citra satelit yang juga diawasi langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, PT TIS disebut telah mengantongi seluruh legalitas resmi mulai dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Konsel, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara aman dan nyaman dengan melibatkan masyarakat lingkar tambang, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja untuk meningkatkan perekonomian,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TIS, Andri Dermawan, menegaskan bahwa kliennya beroperasi di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan lindung seperti yang dituduhkan sebagian pihak.

“Dalam IUP PT TIS tidak ada kawasan hutan lindung. Semua areanya APL sehingga tidak memerlukan izin IPPKH,” ungkap Andri.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Ia menambahkan, selama ini perusahaan selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, termasuk dalam hal pembebasan lahan yang melibatkan pemilik tanah secara langsung.

“Intinya kami berinvestasi bukan untuk mencari masalah. Dari awal perusahaan terbuka untuk berdiskusi. Semua masalah bisa dibicarakan, termasuk dengan pemerintah desa,” pungkasnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement