SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Kapal Azimut Pengadaan Ali Mazi, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar

FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 di Provinsi Sultra.

Diketahui, Kasus korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 ini di zaman Eks Gubernur Ali mazi.

Di mana saat ini Ali Mazi merupakan anggota DPR RI dapil Sultra dari fraksi Nasdem.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan kedua tersangka yang telah ditahan yakni AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2018–2021, dan AR, Direktur CV Wahana yang menjadi pelaksana proyek.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat (12/9/2025).

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan pada pengadaan kapal.

Pembayaran untuk Kapal Azimut 43 Atlantis 56 dilaksanakan pada Juli 2020 senilai Rp8,938 miliar melalui rekening CV Wahana. Dari dana tersebut, AR diketahui menerima fee sebesar Rp100 juta, sementara sebagian lainnya mengalir ke pihak lain.

Padahal sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, kapal seharusnya merupakan produk baru dengan spesifikasi teknis yang sesuai. Namun, hasil penyelidikan mengungkap kapal yang dibeli ternyata kapal bekas buatan Italia yang diimpor dari Singapura.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya dokumen tender/lelang, kontrak kerja, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana, serta satu unit Kapal Azimut 43 Atlantis 56 berikut dokumen perlengkapannya,” ujar Irjen Pol Didik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi serta menghadirkan lima saksi ahli, meliputi ahli pengadaan barang/jasa, ahli perdagangan, ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta auditor dari BPKP.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses hukum berjalan,” ujarnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement