FAKTAINDONESIA.NET – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status hukum terhadap bos tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, setelah melalui gelar perkara pada 15 September 2025.
Informasi penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat bernomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
M Fajar dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Darwis, kuasa hukum pelapor HJR dari Adama Law Firm, membenarkan adanya pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Iya, (sudah diberitahukan) dari penyidik,” ujarnya kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Menurut Darwis, penetapan tersangka ini menjadi awal dari perjuangan kliennya yang disebut telah mendapat perlakuan tidak pantas dari suaminya sendiri.
Ia pun memberikan apresiasi kepada penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra yang telah menetapkan M Fajar sebagai tersangka, meskipun prosesnya terkesan memakan waktu cukup lama.
“Kita apresiasi, meski terkesan lama. Meski begitu kami anggap penyidikan sudah sesuai relnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak pelapor berharap agar Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat adanya potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindakan lain yang dapat merugikan pelapor.
“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak diinginkan, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tegas Darwis.(*)





Comment