SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

CV Reski Amalia Diduga Lakukan Penambangan Batu Ilegal di Moramo Utara

FAKTAINDONESIA.NET — Grassroots Action Institute (GAT) soroti aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur GAT Institut, Ashabul Antam mengatakan bahwa salah satu perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan penambangan batu tanpa izin resmi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujarnya pada keterangan yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).

Aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang di jual ke salah satu perusahaan crusher batu.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum memiliki kejelasan mengenai perizinan resmi dari instansi terkait.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

“Kami lihat mobil keluar masuk angkut batu, berdasarkan penelusuran dia menambang di luar IUP dan itu koridor,” ujarnya.

Terakhir pihaknya menyebut kegiatan penambangan tanpa izin, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Faktaindonesia.net, ini masih berusaha mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement