SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

IJTI Sultra Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Gubernur Sultra terhadap Jurnalis Metro TV

FAKTAINDONESIA.NET – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Gubernur Sultra terhadap Fadli, jurnalis Metro TV, saat melakukan wawancara klarifikasi seputar pelantikan mantan narapidana korupsi Aswad Mukmin sebagai kepala seksi di Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra.

Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Insiden terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, usai kegiatan penyerahan bantuan KUR bagi 800 ribu pelaku UMKM yang diikuti secara virtual. Sejumlah wartawan hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com), Krismawan (Indosultra.com), dan Ahmad (Nawalamedia).

Usai acara, para jurnalis melakukan wawancara doorstop dengan Gubernur Andi Sumangerukka terkait program KUR. Wawancara berlangsung normal hingga Fadli menanyakan soal pelantikan pejabat eselon IV yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Menurut Fadli, awalnya gubernur merespons santai dan tampak ingin menjawab. Namun tiba-tiba, dua ajudan gubernur datang dan mendorong Fadli menjauh dari posisi wawancara.

Peringati HUT ke-81 RI, 1.943 Narapidana di Sultra Terima Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

“Tiba-tiba ajudan datang, mendorong saya agar menjauh dari gubernur. Sejurus kemudian, satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam ikut menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,” ungkap Fadli.

Ketika Fadli mencoba kembali mendekat untuk meminta klarifikasi, ajudan tersebut mendorong dan memukul ponsel yang digunakannya untuk merekam wawancara.

“Saya bilang, kenapa halangi saya? Tapi ajudan itu menjawab, ‘sudah cukup’. Gubernur saat itu langsung pergi seolah membiarkan ajudannya menghalangi saya,” kata Fadli.

Insiden ini disaksikan sejumlah wartawan lain. Meski tidak berlanjut ke kekerasan fisik lebih jauh, IJTI Sultra menilai tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi dalam ruang demokrasi dan kerja jurnalistik.

Ketua IJTI Sultra menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dibantu Andre Darmawan, Warga Tunggala Menangkan Sengketa Tanah di PN Kendari

IJTI juga menyerukan agar seluruh pihak, terutama pejabat publik dan aparat pengamanan, menghormati kerja jurnalis dan tidak menggunakan bentuk intimidasi apa pun di lapangan.

Sikap Resmi IJTI Sultra:

  1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik yang dilakukan ajudan Gubernur Sultra terhadap jurnalis Metro TV.
  2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Gubernur Andi Sumangerukka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas tindakan ajudannya.
  3. Mendesak evaluasi terhadap standar etika dan perilaku ajudan pejabat publik terhadap jurnalis, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku.
  4. Mengimbau seluruh pejabat publik dan aparat keamanan untuk memahami dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi.
  5. Mengajak media, organisasi profesi, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berlalu tanpa tindak lanjut.(*)

Editor :  Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement