FAKTAINDONESIA.NET – Kasus kematian misterius seorang tahanan narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial F alias LI (40) pada Selasa (7/10/2025) terus memanas dan menjadi sorotan publik.
Pihak BNNP Sultra memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur kelalaian petugas dalam insiden yang terjadi di dalam ruang tahanan tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menegaskan komitmen institusinya untuk tidak tutup mata terhadap kasus ini.
“Kalau ada anggota yang salah, pasti kita proses secara hukum. Saat ini kami sudah mengajukan hasil investigasi ke pusat, dan sedang menunggu keputusan terkait sanksinya,” ujar Kombes Alam Kusuma saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, satu orang petugas BNNP Sultra kini telah menjalani pemeriksaan internal, dan berkasnya telah diajukan ke pusat untuk penentuan sanksi.
Tahanan F, yang sebelumnya terancam hukuman berat, diketahui merupakan tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kendari. F ditangkap bersama rekannya, MIA (20), di Kabupaten Kolaka pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan mulai ditahan di BNNP Sultra sejak Jumat, 3 Oktober 2025, sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak BNNP Sultra, yang tengah melakukan penyelidikan internal untuk memastikan seluruh prosedur penanganan tahanan telah dipatuhi dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Penegasan dari Kombes Alam Kusuma ini menjadi jawaban atas tuntutan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kematian tahanan di lingkungan lembaga penegak hukum.
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment