FAKTAINDONESIA.NET – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendesak Polresta Kendari untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka oknum dosen yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswanya.
Ketua BEM FT UMK, Mustamin menjelaskan bahwa desakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan penting.
“Pertama, kami mendapatkan informasi adanya dugaan tersangka mendatangi rumah korban untuk memaksa berdamai dan meminta pencabutan laporan. Hal ini dapat mengganggu psikologis korban. Ruang mediasi seharusnya melibatkan pihak penengah, dan mediasi yang dilakukan pihak kampus sebelumnya juga tidak menemukan titik temu,” jelasnya, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah alumni, dugaan penganiayaan oleh oknum dosen tersebut bukan kali ini saja terjadi.
“Selain itu, dengan tidak ditahannya tersangka, ada potensi yang bersangkutan kembali beraktivitas mengajar di kampus. Informasi yang kami peroleh, oknum dosen ini dikenal temperamen. Kami khawatir bisa muncul korban baru,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menegaskan agar Polresta Kendari segera membatalkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Kita minta Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan tersangka,” tegasnya.
Selain mendesak polisi, BEM FT UMK juga meminta pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi etik dan pemberhentian terhadap dosen bersangkutan.
“Kami mendesak pihak kampus mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi korban. Sejatinya pendidik harus memiliki tiga kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Willianto Malau mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersangka MA telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat wajib lapor.
“Iya, kemarin ada permohonan dan kita cek rekam medisnya. Jadi daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan karena sifatnya juga kooperatif, tersangka kita tangguhkan proses penahanannya,” jelas Willianto, saat dikonfirmasi Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan, meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Proses perkaranya tetap berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, pada Rabu, 17 September 2025, dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, oknum dosen berinisial MA tampak menganiaya mahasiswa berinisial A lantaran memakai pakaian jurusan Teknik Arsitektur, sementara diketahui mahasiswa tersebut tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment