FAKTAINDONESIA.NET – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Swalayan MGM Kendari akhirnya terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana yang digelar Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu itu menghadirkan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan yang menjadi pelapor.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa sebagian karyawan MGM menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Salah satu mantan karyawan, Niken, mengaku telah bekerja selama 1 tahun 7 bulan di swalayan tersebut. Ia memulai dengan gaji Rp1,8 juta, dan baru naik menjadi Rp2,2 juta setelah setahun bekerja. Namun, selama bekerja ia tidak pernah menerima kontrak kerja maupun fasilitas BPJS.
“Tidak ada BPJS. Kalau kami singgung soal BPJS malah dimarahi. Katanya kami baru kerja, padahal sudah lebih dari setahun,” tutur Niken di hadapan peserta rapat.
Kisah serupa disampaikan Ninda, mantan karyawan lainnya yang mengaku dipecat tanpa alasan jelas. Ia menceritakan bahwa dirinya diberi surat pengunduran diri sepihak setelah tidak masuk kerja karena kendala perjalanan dari Bombana ke Kendari, meski sudah melapor ke pihak manajemen.
“Saya dipanggil dan diberi surat pengunduran diri. Saya sempat bertanya kenapa, tapi katanya tidak bisa dipertahankan. Jadi seolah-olah kami yang minta keluar,” ungkap Ninda.
Menanggapi hal itu, Koordinator Karyawan MGM, Marshalub, tidak menampik bahwa masih ada karyawan yang belum menerima gaji sesuai ketentuan dan belum terdaftar dalam BPJS.
“Ada beberapa memang yang belum, karena sebagian karyawan ini juga sifatnya masih coba-coba dan keluar-masuk. Biasanya kami berikan (BPJS) setelah setahun bekerja,” katanya.
Namun, Marshalub membantah tudingan bahwa surat pengunduran diri diberikan secara sepihak oleh pihak manajemen.
“Itu kan sepihak dari mereka saja. Kalau tidak setuju tanda tangan, kan bisa menolak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto, menegaskan bahwa tindakan MGM jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“UMK Kendari 2025 sebesar Rp3.314.000. MGM jelas melanggar aturan tersebut, dan ancamannya bisa pidana hingga delapan tahun atau denda Rp1 miliar,” tegas Siswanto.
Ia juga menambahkan, MGM baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS setelah adanya laporan ke Disnaker dan DPRD Kota Kendari.
Menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, meminta agar penyelesaian masalah dilakukan terlebih dahulu melalui Dinas Ketenagakerjaan. Jika tidak ada hasil, DPRD siap menempuh jalur hukum.
“Kita dorong dulu penyelesaian nonlitigasi. Kalau tidak ada titik temu, kita akan bawa ke litigasi. Ada contohnya seperti kasus Santaana yang lanjut ke pengadilan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Zulham menilai MGM telah melakukan pelanggaran mendasar, mulai dari gaji di bawah UMK, ketiadaan BPJS, hingga pengabaian kontrak kerja bagi karyawan.
“Tadi mereka sendiri akui baru daftarkan BPJS setelah ada laporan. Ini bentuk pembiaran yang harus dibina dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment