FAKTAINDONESIA.NET – Lembaga Masyarakat Buruh (LMB) Sulawesi Tenggara menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam perkara dugaan perusakan hutan konservasi Tanjung Betikolo, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai keputusan yang prematur dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.
Direktur Eksekutif LMB Sultra, Drs. Sugianto Fara, menyampaikan hal itu menanggapi putusan PN Andoolo Nomor 79/Pid.Sus.LH/2025/PN.Ad, yang memberikan penangguhan perkara terhadap Kepala Desa Bangun Jaya, Musrin, tersangka dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan konservasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami menilai keputusan itu terlalu dini dan bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam kasus pidana khusus seperti ini, seharusnya tidak ada ruang untuk penangguhan perkara,” tegas Sugianto dalam keterangannya di Kendari, Sabtu (2/11/2025).
Sugianto menjelaskan, meskipun LMB menghormati kewenangan pengadilan, namun penangguhan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, terdapat pembatasan bahwa tindak pidana khusus seperti korupsi, perusakan lingkungan, dan perambahan hutan konservasi tidak dapat ditangguhkan proses hukumnya.
“Kasus ini menyangkut kawasan konservasi yang dilindungi negara. Maka logikanya, setiap tindakan perusakan tidak bisa ditoleransi atau ditangguhkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai belum menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan. Menurutnya, dalam proses sidang tidak ada pemanggilan saksi-saksi maupun saksi ahli, padahal hal tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.
Lebih jauh, Sugianto menilai majelis hakim seharusnya lebih jeli dan mempertimbangkan putusan-putusan terdahulu. Dalam kasus serupa, kata dia, pernah ada warga yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara hanya karena menebang satu batang kayu di kawasan konservasi Tanjung Betikolo.
“Kalau masyarakat kecil bisa dihukum berat karena satu batang kayu, bagaimana dengan kepala desa yang diduga merusak hutan konservasi seluas satu hektare? Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Sugianto menekankan, objek perkara ini jelas, yakni dugaan perusakan kawasan hutan konservasi Tanjung Betikolo di Desa Bangun Jaya. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penangguhan perkara terhadap pelaku, siapapun dia.
Ia mendesak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali putusan PN Andoolo tersebut.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi menelaah ulang putusan tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang jabatan dan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Andoolo belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi. Faktaindonesia.net masih berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut, mengingat isu ini menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment