SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut Terdakwa Sebut Sejumlah Nama Penambang Ilegal, Ada Calon Wakil Bupati 

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (3/11/2025)

FAKTAINDONESIA.NET – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (3/11/2025).

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan empat saksi, masing-masing Amiruddin, pemilik Jetty Mandes beserta istrinya, H. Binu selaku penambang, dan Ahyar, Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 21.00 Wita itu mengungkap sejumlah fakta baru mengenai aktivitas penambangan ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Amiruddin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengaku sebagai pemilik lahan di Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, yang diketahui masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton. Yang pakai jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ujar Amiruddin di persidangan.

Peringati HUT ke-81 RI, Wagub Sultra Pimpin Upacara Bawah Laut di Pantai Berova Kolaka Utara

Namun, pernyataan itu dibantah oleh terdakwa Dewi. Ia menyebut bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, melainkan juga beberapa pihak lain.

Dewi menyebut sejumlah nama yang ikut menambang di eks IUP PT PCM, di antaranya mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Selain itu, nama Erik Sunaryo juga mencuat dalam persidangan. Dari keterangan beberapa saksi, Erik disebut memiliki peran sentral dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia berperan mengoordinir para penambang sekaligus menjadi penghubung antara penambang dan pembeli (buyer) ore nikel.

Dengan posisinya itu, Erik disebut turut menerima royalti dari para penambang.

Sementara itu, saksi Ahyar mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar Rp850 juta, atas perintah terdakwa Heru. Namun, Heru membantah seluruh keterangan tersebut.

Peringati HUT ke-81 RI, 1.943 Narapidana di Sultra Terima Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” tegas Heru di hadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan seluruh keterangan empat saksi, Hakim Ketua PN Kendari menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut pada Rabu, 5 November 2025 mendatang.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement