FAKTAINDONESIA.NET — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menghentikan sementara operasional tiga perusahaan besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kedapatan melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen perizinan wajib.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi pesisir dan laut dari kerusakan akibat kegiatan ilegal.
“Tindakan ini adalah bukti nyata bahwa KKP hadir untuk mengamankan ruang laut dari aktivitas tidak berizin yang merusak lingkungan,” katanya, pada keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Penghentian operasional dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP KKP setelah menemukan adanya pelanggaran serius di dua kabupaten, yakni Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut).
Temuan tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan lapangan Polsus PWP3K.
“Hasil pengawasan sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, seluruh kegiatan operasional kami hentikan sementara,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang tata cara PKKPRL, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha subsektor kelautan dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang pengelolaan ruang laut.
Dirinya juga menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran akan menjalani pemeriksaan mendalam.
“Ketiga perusahaan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan perizinan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
Sementara itu, Berikut rincian perusahaan dan pelanggarannya.
1. PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN)
Lokasi: Desa Wonua Kongga, Laeya (Konsel)
Luasan: 3,7 hektar
Pelanggaran: Tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
2. PT Galangan Bahari Utama (GBU)
Lokasi: Kelurahan Lapuko, Moramo (Konsel)
Luasan: 0,7 hektar
Pelanggaran: Tanpa PKKPRL
3. PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS)
Lokasi: Desa Tokowuta, Lasolo (Konut)
Luasan: 5,9 hektar
Pelanggaran: Tanpa PKKPRL dan tanpa Izin Reklamasi.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan





Comment