FAKTAINDONESIA.NET – Tim khusus Garuda Merah Putih dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil membongkar jaringan pencurian lampu ekskavator milik PT TRK.
Tiga pelaku berhasil diringkus, terdiri dari dua pencuri utama dan seorang penadah yang memasarkan barang curian melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah seorang bernama Muhammad R memposting penjualan dua lampu ekskavator di Facebook.
Salah satu karyawan PT TRK yang mengenali barang tersebut sebagai aset perusahaan yang hilang kemudian menyamar sebagai pembeli. Pertemuan pun diatur di lampu merah depan Kantor Syahbandar, Kelurahan Dawi-dawi.
“Saat pengecekan, dipastikan bahwa lampu tersebut adalah milik PT TRK. Muhammad R langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Kamis (20/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial SH (20) dan HJ (22), serta penadah berinisial S (26), warga Desa Huko-huko, Pomalaa. Komplotan ini diketahui telah beraksi sejak September 2025 di area IUP SLG, Desa Hakatutobu, dengan nilai kerugian bagi PT TRK mencapai Rp 25.259.000.
Dalam operasi penangkapan, Tim Garuda Merah Putih mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 4 unit lampu arm ekskavator
• 1 unit motor Honda CRF yang digunakan para pelaku.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan





Comment