FAKTAINDONESIA.NET – Pengemudi mobil Grand Max yang sempat melarikan diri usai terlibat kasus tabrak lari di Desa Bekenggasu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku yang melarikan diri setelah insiden pada Kamis (11/12) tersebut menyerahkan diri setelah Satlantas Polres Konsel melakukan upaya persuasif terhadap keluarga terduga pelaku.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 14.20 WITA di ruas jalan poros Andoolo–Benua. Mengetahui pelaku kabur, Satlantas Polres Konsel langsung bergerak cepat melakukan penyisiran hingga ke wilayah Kecamatan Tinanggea.
Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.
Kasat Lantas Polres Konawe Selatan, IPTU Muhammad Subhan, mengatakan pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan dalam penyerahan diri pelaku.
“Personel Satlantas mendatangi keluarga terduga pelaku untuk memberikan imbauan agar pengemudi segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata IPTU Subhan, Jumat (12/12/2025).
Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DT 8286 AK akhirnya mendatangi Mapolres Konsel dan menyerahkan diri.
“Upaya persuasif tersebut berhasil. Pengemudi kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus tabrak lari ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Konawe Selatan. (*)
Editor: Samsul | Laporan: Wan





Comment