FAKTAINDONESIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sarasehan Hukum Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Wilayah Sulawesi Tenggara, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan informasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses. Sarasehan tersebut melibatkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Setdaprov Sultra, serta diikuti peserta dari 17 SKPD Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sultra, bersama jajaran manajemen struktural BPK Perwakilan Sultra.
Sarasehan mengusung tema “Tumbuh Bersama dalam Sinergi Tata Kelola JDIH dan Digitalisasi Produk Hukum Daerah.”
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, setiap anggota JDIH diwajibkan melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta anggaran yang memadai. Pengelolaan tersebut perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antarinstansi guna menghadirkan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses publik.
BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara menilai penguatan layanan JDIH menjadi penting karena berperan sebagai pilar informasi hukum dalam mendukung pemeriksaan keuangan negara dan daerah, sekaligus sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transparansi menuju pemerintahan digital terbuka di bidang hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra I, La Ode Muhammad Falihin, yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Dadek Nandemar.
Sarasehan menghadirkan tiga narasumber, yakni Sudarmono (Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II), Evi Risnawati (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra), serta Abdul Rakil Naba (Koordinator Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Setdaprov Sultra).
Kegiatan dimoderatori oleh Kristianus Zega, Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Sultra.
Dalam kegiatan ini dipaparkan berbagai materi strategis, mulai dari penyebarluasan produk hukum daerah yang terintegrasi dengan website pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo, standar penomoran tambahan lembar daerah, sistem tagging regulasi, hingga indikator indeks reformasi hukum dan indeks kualitas kebijakan.
Selain itu, disampaikan pula capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah mencapai 100 persen di 2.285 desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara, rencana audit metadata berkala oleh Kanwil Kemenkum, serta penguatan literasi hukum melalui wadah penulisan jurnal Journal Share BPK.
Melalui sesi diskusi dan berbagi pengalaman, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota berharap adanya dukungan akselerasi kebijakan, peningkatan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah guna memperkuat peran JDIH di masing-masing wilayah.
Kegiatan ditutup dengan pemberian apresiasi kepada tiga pemerintah daerah pengelola layanan JDIH terbaik di Sulawesi Tenggara. Dari lima nominasi, ditetapkan tiga terbaik yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, dan Kota Kendari.
Apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi dan energi berkelanjutan dalam memperkuat sinergi tata kelola JDIH di Sulawesi Tenggara serta mendorong kiprah di tingkat nasional.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment