SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

APH Sultra Bersatu Desak Penghentian Total Hauling PT ST Nickel, Sebut Aparat Tak Berdaya dan Izin Sarat Kejanggalan

Truk pengangkut ore nikel melintas pada ruas jalan umum Kota Kendari pada malam hari

FAKTAINDONESIA.NET – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang merupakan konsorsium gabungan sejumlah lembaga, di antaranya HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra, menantang pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nickel Resources, Rabu (26/2/2026).

Truk enam roda bermuatan ore nikel dari wilayah operasi PT ST Nickel Resources di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, diketahui membawa muatannya menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2018 dan leluasa menggunakan empat ruas jalan lintas kewenangan pada malam hari.
Empat ruas jalan tersebut meliputi jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, serta jalan nasional yang penerbitan izinnya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra.

Ironisnya, meski kelompok masyarakat dan lembaga mahasiswa kerap menyuarakan penghentian aktivitas hauling, pihak berwenang dinilai seakan tidak bernyali menghadapi PT ST Nickel Resources dan PT Tiara Abadi Sentosa.
Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan bahwa jika pihak berwenang dan aparat penegak hukum tidak mampu melakukan penindakan terukur dan langkah tegas, maka jangan salahkan ketika suatu saat masyarakat turun langsung dan mengambil hukum rimba. Ia menyatakan, “Apalah arti pihak berwenang, dan aph yang duduk diruangan ber ac, menikmati gaji dari hasil pajak masyarakat, jika tak mampu meneggakkan aturan, hanya mampu berkompromi dengan pihak perusahaan, dan tidak mendengar keluhan masyarakatnya,” katanya.

Truk pengangkut ore nikel melintas pada ruas jalan umum Kota Kendari pada malam hari.

Malik juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya investasi harus mengikuti aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, “Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dan membawa kebermanfaatan terhadap masyarakat, jangan hanya bikin jalan tambah rusak saja, PT ST Nickel dan PT TAS ini tidak jelas, tidak pernah ada sosialisasi, CSR dan PPM nya kemana, pekerjanya dari mana, lalu manfaat untuk masyarakat apa?,” tambahnya.

Lebih lanjut, Malik membeberkan sejumlah kejanggalan dalam aktivitas hauling PT ST Nickel Resources. Ia menyebutkan, “Pertama RKAB 2026 PT ST Nickel belum jelas, kalau memang ada sampaikan ke publik berapa kuotanya, Kedua Ijin Dispensasi penggunaan empat ruas jalan, jalan-jalan mana saja yang harus ia lewati, ini tidak jelas, faktanya di lapangan sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati, ini pengakuan sopir, Asuransi jalan yang mereka tempatkan sebagai jaminan untuk perbaikan jalan berapa, retribusi pendapatan asil ke daerah berapa, jangan sampai lebih banyak biaya perbaikan jalan dari pada retribusi dan asuransinya, bahkan hingga hari ini BPJN, Dishub Sultra, Dishub Konawe dan Dishub Kota Kendari seakan bungkam terkait ijin dispensasi jalannya,” bebernya.

GEMPUR Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Polda Sultra Usut Dugaan TPPU Istri Suparjo

Ia juga menyoroti persoalan jembatan timbang dengan mengatakan, “Ketiga persoalan jembatan timbang, padahal ini barang yang wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan, jembatan timbang di PT ST Nickel menjadi barang wajib berdasarkan aturan, jembatan ini juga berfungsi sebagai alat ukur maksimal muatan, tapi faktanya kan tidak ada, adapun ada mungkin hanya seremonial belaka,” tambahnya.

Terkait kewajiban penggunaan perusahaan hauling berizin IUJP, Malik menyampaikan, “Kemudian keempat dalam melakukan aktivitas hauling perusahaan diwajibkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan yang memiliki IUJP, tetapi faktanya seperti apa, tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kontribusi retribusi daerah. Menurutnya, “Kelima berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling, Pemda Konawe dan Kendari dapat berapa? ini kan nda jelas sampai sekarang, jangan sampai lebih besar upeti kordinasi dari pada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Selain itu, APH Sultra Bersatu menduga adanya penggunaan BBM subsidi. Malik mengatakan, “Kami duga berdasarkan informasi dan data yang telah kami kumpul mereka gunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul lalu mereka beli, yang seharusnya mereka gunakan b bm solar industri,” ungkapnya.

Persoalan CSR dan PPM juga dipertanyakan. Malik menyebutkan, “Kita tidak pernah dengar dan rasakan CSR dan PPM nya, untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang mereka lewati untuk hauling, hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya hauling, Malik juga menyoroti aktivitas jetty PT Tiara Abadi Sentosa sebagai tujuan akhir pengangkutan. Ia menyampaikan, “Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.

Ia menilai persoalan ini sangat serius dan menegaskan, “Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

APH Sultra Bersatu juga mengaku turun langsung ke lapangan pada Minggu malam 22 Februari hingga Selasa malam 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Alumni mahasiswa UMK, Rasyidin, mengatakan, “Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” katanya. Ia juga menambahkan, “Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudahn berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” tegasnya lagi.

Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang IUJP atau pihak ketiga yang sah. Malik menyatakan, “Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,?” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Sulawesi Tenggara pada Senin 23 Februari 2026, setelah sebelumnya mengajukan permohonan serupa ke DPRD Kota Kendari. Malik menegaskan, “RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.

 

Editor: Redaksi

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement