FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AD alias A (25) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.
Penangkapan terhadap pemuda asal Desa Puulemo ini dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Dalam proses penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 22 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 4,62 gram. Selain itu, turut diamankan 23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran, serta satu unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar guna memastikan kandungan zat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor demi menjaga keamanan wilayah.(*)
Editor: Redaksi | Laporan Tim Liputan


Comment