FAKTAINDONESIA.NET — Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tangkap ratusan ribu rokok yang diduga ilegal di jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Jumat, (01/8/2025) lalu.
Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan adanya pengangkutan barang pada sebuah kendaraan mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah dimuat di atas truck dimaksud.
Dari pemeriksaan awal, kedapatan rokok jenis SKM merek JUST yang tidak dilekati pita cukai serta merek SLAVA BOLD dan OK GASS yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Atas kegiatan penindakan tersebut terhadap kendaraan berupa mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dan barang hasil penindakan berupa rokok sejumlah 43 (empat puluh tiga) karton serta beberapa orang yang diduga sebagai penerima barang.
Pihak ekspedisi dan sopir mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui barang yang menjadi barang bukti yakni 43 (empat puluh tiga) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM, 43 karton @80 slop @ 10 bungkus @20 batang = 688.000 batang.
Perkiraan nilai barang Rp1.021.680.000 serta diperkirakan potensi kerugian negara Rp665.720.000 hingga nilai cukai Rp513.248.000.
Atas penindakan tersebut dilakukan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai oleh KPPBC TMP C Kendari dengan 2 (dua) tersangka, Sdr. A dan Sdr. LOMS. Oleh penyidik Bea Cukai, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kota Kendari) pada Selasa, 30 September 2025.
Diketahui, dari periode Januari 2025 s.d September 2025, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan pengawasan di Bidang Cukai dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah penindakan: 215 penindakan rokok ilegal
Jumlah hasil penindakan: 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter miras ilegal (MMEA)
Perkiraan nilai barang hasil penindakan: Rp5.687.488.000
Potensi kerugian negara di bidang cukai yang berhasil diselamatkan: Rp3.708.769.000
Sanksi denda administrasi: Rp2.021.578.000
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh pihak baik para aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat Sultra.
“Oleh karena itu, Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
“Dukungan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, adil, dan terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi terciptanya penerimaan negara yang optimal serta perlindungan masyarakat dari produk yang merugikan,” ujarnya.(*)





Comment