FAKTAINDONESIA.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan operasi pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Kota Kendari.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 17 hingga 19 Desember 2025, dan hasilnya diumumkan pada Senin (22/12/2025).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan sejumlah paket berisi rokok ilegal di beberapa perusahaan ekspedisi di Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang hasil penindakan yang berhasil diamankan berupa 436 slop rokok atau setara dengan 87.200 batang rokok, yang terdiri dari BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek.
Adapun merek rokok yang diamankan antara lain BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta sejumlah merek rokok asal Tiongkok lainnya.
Seluruh barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, perkiraan nilai barang mencapai Rp171.424.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp115.479.000 serta nilai cukai sebesar Rp89.551.200.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya melalui jalur distribusi jasa titipan.
“Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama yang memanfaatkan jasa titipan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Taufik.(*)
Editor : Samsul


Comment