FAKTAINDONESIA.NET – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Laode Muharnadu, menyikapi aksi unjuk rasa yang terjadi di akhir Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut diketahui diikuti oleh kelompok mahasiswa, pelajar, buruh, khususnya ojek online, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.
“Dengan ini, menyikapi aksi unjuk rasa yang terjadi di akhir Agustus 2025 yang mana dalam aksi tersebut diikuti oleh kelompok mahasiswa, pelajar, buruh, khususnya ojek online dan berbagi kelompok masyarakat lainnya,” ucapnya pada Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi tersebut tidak bisa menafikan adanya kelompok masyarakat yang menunggangi hingga menimbulkan aksi anarkisme, penjarahan, dan pembakaran.
“Dalam aksi tersebut, kita tidak bisa menafikan bahwa ada kelompok-kelompok masyarakat yang menunggangi hingga menimbulkan suatu aksi-aksi anakisme, penjarahan, pembakaran,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana yang mencoreng cara penyampaian aspirasi secara baik.
“Yang tentu saja terkategori sebagai suatu perbuatan pidana yang mencoreng bagaimana penyampaian aspirasi secara baik dan benar sesuai dengan koridor perundang-undangan kita,” tambahnya.
Laode Muharnadu juga mengapresiasi langkah pihak kepolisian Republik Indonesia yang mampu mengendalikan situasi hingga kembali kondusif.
“Tentu saja kita mengapresiasi pihak kepolisian negara Republik Indonesia yang menengani situasi ini hingga kembali kondusif dan bisa mencegah terjadinya suatu caos atau gejolak dalam demokrasi di negara kita ini,” katanya.
Namun, ia menilai masih terdapat tindakan berlebihan dalam penanganan aksi tersebut.
“Patut kita garis bawah bahwa dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut masih banyak terdapat tindakan kekerasan atau upaya kekuatan yang sangat berlebihan, over criminalization terhadap aksi-aksi atau pengunjuk rasa hingga menimbulkan korban-korban di berbagai daerah,” ucapnya.
Menurutnya, momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.
“Melalui momentum ini, saya pikir ini bisa menjadi reformasi. Bisa menjadi suatu evaluasi dari kepolisian itu sendiri yang berfokus pada penanganan aksi unjuk rasa. Dimana ada dua hal yang patut kita reformasi, yakni SOP dalam penanganan aksi unjuk rasa dan juga sumber daya manusia yang diterjunkan pada saat penanganan aksi unjuk rasa itu sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, ia berharap agenda reformasi kepolisian ke depan benar-benar diarahkan pada perbaikan penanganan aksi unjuk rasa.
“Saya pikir agenda reformasi kepolisian harus berfokus pada hal ini agar kiranya penanganan aksi unjuk rasa ke depan tidak menimbulkan korban-korban lain seperti di waktu-waktu yang lalu,” jelasnya.
Di akhir, Laode Muharnadu mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk selalu menjaga persatuan-persatuan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu yang bisa merongrong situasi yang kondisif di negara yang kita cintai,” pungkasnya.(*)





Comment