FAKTAINDONESIA.NET, BUTON – Aksi nekat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digawangi sekelompok pelajar asal Kota Baubau akhirnya berhasil diputus oleh kepolisian. Tim Unit Reserse Cepat (URC) Kapitalau Satuan Reserse Kriminal Polres Buton menggulung empat remaja di bawah umur yang terbukti beraksi di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Buton.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu dini hari, 26 Juni 2026, sekitar pukul 00.00 WITA. Keempat pelaku yang diamankan adalah AF (17 tahun), FK (17 tahun), MR (16 tahun), dan RE (16 tahun). Meskipun berstatus pelajar, modus operandi komplotan ini terbilang terorganisir dan lincah dalam bergerak melintasi batas kabupaten.
Kasat Reskrim Polres Buton, Kompol Sunarton Hafala, menjelaskan rangkaian aksinya bermula Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Berbekal satu sepeda motor, mereka berboncengan dari Baubau menuju Kabupaten Buton untuk mencari sasaran.
“Mereka pertama kali mengambil motor Yamaha Mio M3 warna kuning milik warga dengan cara diderek. Belum puas, mereka melanjutkan ke sebuah bengkel dan menggasak Yamaha MX King warna hitam. Di sana, motor Mio M3 ditinggalkan, namun ban depan dan knalpotnya dilepas dan dibawa kabur,” ujar Sunarton.
Dari lokasi itu, pelaku bergerak kembali ke arah Baubau. Di Desa Wolowa, mereka nekat mengambil motor Kawasaki Ninja warna merah yang terparkir di depan rumah pemiliknya. Setelah mengumpulkan hasil curian, mereka menyembunyikan ketiga kendaraan tersebut di rumah warga di Lingkungan Kalangana, Buton Selatan, dengan alasan hanya “menitip barang sementara”.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama. Komplotan ini mengaku telah mencuri satu unit Mio M3 di Desa Siomanuru untuk dijadikan kendaraan operasional. Bahkan, mereka juga telah puluhan kali mencuri knalpot dan suku cadang motor lain di wilayah Kota Baubau.
Berkat kewaspadaan dan kejelian tim, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi persembunyian dan tempat kejadian perkara.
Mengingat keempat pelaku masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, Polres Buton menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Proses hukum tetap berjalan, namun akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak demi kepentingan terbaik bagi mereka sekaligus memberikan efek jera,” tegas Sunarton.
Dengan diamankannya keempat remaja ini, polisi berhasil memutus mata rantai jaringan curanmor yang telah meresahkan warga di tiga wilayah, yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton, dan Buton Selatan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment