FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Aksi nekat mencuri rumah kosong yang sempat terekam CCTV dan viral karena gaya memanjat dinding bak tokoh fiksi Spiderman, akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Komplotan pencuri spesialis rumah kosong berhasil digulung tim gabungan URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama Intelmob Polda Sulawesi Tenggara.
Yang semakin mengejutkan, satu dari dua pelaku yang diamankan ternyata adalah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT), yang seharusnya menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya.
Kedua pelaku berinisial HE dan RI melancarkan aksinya pada Selasa, 23 Juni 2026, di kediaman seorang dosen di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berkat rekaman CCTV dan laporan warga, jejak mereka tidak sulit dilacak. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu, 24 Juni 2026, polisi berhasil menangkap keduanya di dua lokasi berbeda.
Pelaku RI ditangkap saat berusaha melarikan diri keluar Kota Kendari melalui Pelabuhan Amolengo, Kabupaten Konawe Selatan. Sementara itu, pelaku HE sempat mencoba mengelabui petugas. Saat polisi mendatangi rumahnya di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, ia langsung berusaha kabur dan bersembunyi di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, namun akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik korban. Nilai kerugian yang diderita korban mencapai Rp167 juta rupiah.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna putih beserta dokumennya, serta peralatan elektronik seperti televisi dan kursi pijat. Motifnya murni untuk keuntungan pribadi, bahkan mobil tersebut ingin dipakai sendiri sehari-hari,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan keterlibatan oknum tokoh masyarakat ini. Menurut Kapolresta, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan dan posisinya sebagai Ketua RT.
“Sudah menjadi kewajiban seorang RT menjaga keamanan warga, tapi yang bersangkutan justru memanfaatkan lingkungannya untuk berbuat kejahatan. Hal ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment