FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Praktik lancung mafia gas subsidi, yang mencoba meraup untung di tengah kebutuhan masyarakat kecil berhasil dihentikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebanyak 150 tabung LPG 3 kilogram alias tabung melon berhasil disita sebelum sempat menyeberang ke provinsi tetangga.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit II Tipidter Polresta Kendari, dalam Operasi Migas Subsidi sepanjang April 2026.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengtakan, operasi ini dilakukan di dua titik berbeda dengan modus yang terencana, Senin (20/4/2026) petugas mengadang satu unit mobil Daihatsu Sigra putih (DW 1695 EF) di SPBU Bundaran Tank Andonohu.
Di dalamnya, ditemukan 83 tabung kosong, siap ditukar dengan tabung berisi, untuk dibawa ke Bungku Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kemudian pada kamis (16/4/2026), berdasarkan laporan warga, polisi bergerak ke kawasan Pelabuhan Wawonii, Kendari Barat.
Di sana, petugas menemukan 67 tabung berisi, sudah siap angkut menggunakan kapal penumpang menuju Desa Kaleroang dan Waru-Waru, Kabupaten Morowali.
”Modusnya sederhana tapi merugikan: mereka mengumpulkan tabung sedikit demi sedikit dari kios pengecer, lalu dikirim ke luar daerah untuk dijual dengan harga jauh di atas HET,” ungka, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni seorang wanita berinisial NTPK (34), dan seorang pria berinisial I (52) yang bekerja sebagai pedagang.
Bukan tanpa alasan mereka nekat bermain api. Kedua tersangka diketahui menjual kembali gas subsidi tersebut dengan harga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung.
Selisih harga yang menggiurkan dibandingkan harga subsidi resmi inilah, menjadi motif utama mereka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Ancaman Penjara Maksimal 6 tahun. Ancaman Denda Paling banyak Rp60 miliar.
Kombes Pol. Edwin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan hak masyarakat miskin.
”Gas 3 kg itu untuk mereka yang berhak. Setiap penyimpangan akan kami sikat sesuai hukum,” tegasnya. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan



Comment