FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan tanggapan serius terkait video viral dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di area sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.
Pertamina menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa kapasitas Pertamina secara regulasi adalah melakukan penindakan tegas jika pelanggaran terjadi di dalam area resmi distribusi seperti SPBU atau SPBN.
Namun, untuk aktivitas ilegal yang terjadi di luar area tersebut, hal itu sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum oleh kepolisian.
“Terkait dengan penyalahgunaan di luar SPBN, itu ranahnya APH untuk penindakan. Kapasitas Pertamina hanya di wilayah SPBU/SPBN, jika ada penyalahgunaan di wilayah tersebut pasti kami tindak tegas,” jelas Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses pengusutan secara transparan.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan tidak semestinya disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyelewengan melalui Call Center Pertamina 135 agar distribusi energi tetap adil dan terjaga bagi mereka yang benar-benar berhak.
Editor: Redaksi



Comment