FAKTAINDONESIA.NET – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (BKSDA Sultra) bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya pemuatan kayu jati rebah di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna. Satu orang terduga pelaku telah diamankan dan diproses hukum.
Kepala BKSDA Sultra, Muhammad Wahyudi, menjelaskan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dilakukan sejak 18 hingga 21 Februari 2026 menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam kawasan konservasi.
“Pada 18 Februari sekitar pukul 20.30 WITA, tim Resor KSDA Muna menerima informasi adanya bunyi chainsaw di dalam kawasan. Petugas menuju lokasi, namun pelaku telah melarikan diri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Patroli lanjutan pada 19 Februari 2026 menemukan satu batang kayu jati yang telah lama rebah, diperkirakan puluhan tahun, dan dipotong menggunakan chainsaw menjadi tiga bagian.
Bagian tengah kayu berukuran panjang 475 sentimeter dengan diameter 87 sentimeter, sementara bagian pangkal dan ujung berada terpisah. Di lokasi juga ditemukan jejak ban mobil truk serta rintisan akses jalan yang diduga disiapkan untuk pemuatan kayu.
Pengintaian dilakukan pada 20 Februari malam. Tim Resor KSDA Muna bersama personel Polsek Tampo berhasil menggagalkan pemuatan potongan kayu bagian tengah menggunakan satu unit mobil dumping warna kuning tanpa nomor polisi.
Satu orang terduga pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses hukum bersama Korwas PPNS Polda Sultra. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida, menegaskan kayu yang dipotong dan hendak dimuat tersebut bukanlah pohon jati tertua di Muna yang menjadi ikon kawasan.
“Perlu kami luruskan bahwa yang terjadi adalah pemotongan dan pemuatan pohon jati yang telah rebah puluhan tahun dengan diameter 87 sentimeter. Adapun pohon jati tertua di Cagar Alam Napabalano yang berusia sekitar 397 tahun tetap berdiri kokoh hingga saat ini dan terus kami jaga kelestariannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelamatan jati Muna di kawasan konservasi tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, menjaga benteng terakhir jati alam di Cagar Alam Napabalano seluas 10,5 hektare sama halnya dengan menjaga peradaban dan aset negara.
“Melindungi jati Muna alam di Cagar Alam Napabalano adalah wujud peran serta semua pihak dalam menjaga peradaban dunia. Pohon jati tertua berusia 397 tahun itu hanya ada di Tampo, Pulau Muna. Ini bukan sekadar pohon, tetapi aset negara dan bagian dari kearifan lokal masyarakat Tampo dan Muna,” pungkasnya.
BKSDA Sultra memastikan pengawasan kawasan konservasi akan terus diperketat serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di dalam kawasan.(*)
Redaksi : Redaksi | Laporan : Sul


Comment