FAKTAINDONESIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa secara aturan, dari 20.000 kuota tambahan tersebut, seharusnya 18.400 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 jemaah untuk haji khusus.
Namun, di masa kepemimpinan Yaqut, pembagian tersebut justru dibagi rata menjadi 50:50. “Dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi berbeda, ini menyalahi aturan yang ada,” jelas Asep.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terakhirnya berlangsung pada 16 Desember 2025, di mana saat itu ia diperiksa selama hampir 8,5 jam.
Kala itu, Yaqut bersikap irit bicara usai keluar dari ruang penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya adalah sebagai saksi dan meminta awak media menanyakan detail materi pemeriksaan langsung kepada penyidik.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, nanti tolong ditanyakan. Diperiksa sebagai saksi,” ujar Yaqut saat itu (16/12/2025).
Penyidik KPK kini tengah mendalami potensi kerugian negara serta dugaan adanya praktik jual-beli kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu akibat pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur tersebut.
KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama saat periode tersebut berlangsung.
Editor: Redaksi | Sumber: Kompas.com


Comment